
HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PRAKTEK PIDANA, PERDATA, KORUPSI DAN HUKUM ISLAM
Synopsis
Hukum pembuktian merupakan jantung dari proses peradilan. Di tangan pembuktianlah, nasib terdakwa, ter- gugat, atau pihak yang bersengketa ditentukan. Dalam prak-tiknya, pembuktian tidak hanya menyangkut aspek normatif berupa alat bukti yang sah menurut undang- undang, tetapi juga sangat ditentukan oleh metode, etika profesi, dan integritas aparatur penegak hukum. Oleh karena itu, buku ini menguraikan berbagai pendekatan pem- buktian-baik sistem inkusatoir maupun akuisitoir dengan menampilkan perbandingan antar negara serta hasil riset empiris yang dapat membuka cakrawala berpikir pembaca.
References
A.M. Wignyapranaka; Filsafat Hukum, Makalah untuk lingkungan Fakultas Hukum, tanpa tahun.
Abdurrachman, Aneka Masalah Dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia, Penerbit Alumni/1980/Bandung.
Achmad Soema Di Prodjo, R., Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 1977.
Andi Hamzah,: Delik-delik tersebar diluar KUHP dengan komentar, cet 1980.
Apeldoorn, . L.J.: Pengantar Ilmu Hukum cet, 1981.
Atang Ranoemihardja, R., Hukum Acara Pidana, Tarsito, Bandung, 1983.
Bassioum & savitski; The Criminal Justice System of USSR, 1979 dalam revenue international De Droit Penal 3et 4 Trime Stres Toulouse 1982 pada karya Joachim Hermann, The Philosophy of Criminal Justice.
Bemmelen, J.M van. Strafvovdering, leerbook van Het Nederlandse, Strafprocesrech, Martinur Nijhoff’s Gravenhage, 1950.


